JAKARTA — Media sosial hari ini telah menjelma menjadi etalase raksasa industri kecantikan. Dalam hitungan detik, publik disuguhi wajah-wajah mulus, klaim hasil instan, dan testimoni yang terdengar meyakinkan. Namun di balik kemasan visual yang estetik dan narasi yang persuasif, tersembunyi risiko kesehatan yang kerap luput dari kesadaran konsumen.

Direktur SyariahID, Dr. Nisrina Mutiara Dewi, SH, MH, memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada ilusi kecantikan instan yang diproduksi secara masif di ruang digital. Menurutnya, tren tersebut bukan sekadar soal preferensi gaya hidup, melainkan telah menyentuh persoalan serius terkait keselamatan konsumen, etika bisnis, dan tanggung jawab sosial industri.
“Kita perlu berhenti sejenak dan bertanya lebih dalam: benarkah yang kita beli adalah kesehatan kulit, atau justru risiko jangka panjang yang dibungkus dengan testimoni palsu?” tegas Dr. Nisrina dalam pernyataan resminya.
Estetika Digital dan Normalisasi Risiko
Peringatan ini mengemuka usai diskusi mendalam antara Dr. Nisrina dan Peneliti SyariahID, Firza Rahma Alia, SH, yang menelaah pola pemasaran produk kecantikan di media sosial. SyariahID mencermati kecenderungan penggunaan ulasan semu (fake review) dan narasi berlebihan sebagai strategi pemasaran yang kian lumrah, namun berpotensi menyesatkan publik.
Konten-konten tersebut dinilai membentuk persepsi konsumsi tanpa landasan ilmiah yang memadai, sekaligus menormalisasi penggunaan produk yang belum tentu aman secara medis. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menempatkan konsumen pada risiko kesehatan yang tidak disadari sejak awal.
Hak Konsumen yang Kerap Terabaikan
Firza Rahma Alia menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran informasi merupakan hak mendasar konsumen yang sering kali dikorbankan demi kepentingan komersial.
“Kejujuran informasi bukan sekadar etika, tetapi kewajiban. Ketika klaim dilebih-lebihkan dan fakta disembunyikan, konsumenlah yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menurut SyariahID, konsumen berhak memperoleh informasi utuh mengenai kandungan produk, izin edar, serta potensi dampak jangka panjang—bukan sekadar diyakinkan oleh popularitas influencer atau viralitas konten.
Perspektif Etika dan Ekonomi Syariah
Dalam pandangan ekonomi dan etika syariah, praktik pemasaran yang menyesatkan bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan larangan menimbulkan mudarat. Keuntungan yang diperoleh dengan mengorbankan keselamatan konsumen tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara moral.
Industri kecantikan, sebagaimana sektor ekonomi lainnya, dituntut untuk menempatkan kemaslahatan publik sebagai prioritas, bukan sekadar mengejar profit jangka pendek.
Imbauan SyariahID kepada Publik
Melalui rilis ini, SyariahID mengimbau masyarakat untuk bersikap lebih kritis terhadap klaim kecantikan instan, melakukan verifikasi terhadap produk yang digunakan, serta tidak menjadikan tren media sosial sebagai satu-satunya rujukan kebenaran.
Di tengah derasnya arus konten digital, SyariahID menegaskan satu pesan utama:
Kecantikan yang sehat tidak lahir dari janji instan, melainkan dari pilihan sadar, informasi jujur, dan tanggung jawab bersama.


Pingback: Dilema “Harga Miring” Online: Kita Lagi Hemat atau Lagi Gali Lubang buat Ekonomi Sendiri? - Syariah Online Indonesia