Syariah Online Indonesia

Kalkulator Syariah — SyariahID

Kalkulator Syariah

Hitung zakat, cicilan murabahah, dan bagi hasil secara akurat sesuai prinsip syariah

Jenis Zakat

Nisab: setara 85 gram emas • Kadar zakat: 2,5% • Kepemilikan minimal 1 tahun (haul)

Pembiayaan Murabahah

Murabahah: bank membeli aset lalu menjual ke nasabah dengan harga pokok + margin yang disepakati di awal (fixed). Bebas riba karena margin bukan bunga — bukan persentase dari waktu.

Simulasi Angsuran 5 bulan pertama

Lihat semua angsuran ↓

Mudharabah / Musyarakah — Bagi Hasil

Bagi hasil dihitung dari pendapatan/keuntungan nyata usaha — bukan dari pokok modal. Nisbah disepakati di awal dan tidak berubah selama akad berlaku.

Perbandingan vs Bunga Konvensional (asumsi bunga 10%/tahun)
Scroll to Top