Hitung zakat, cicilan murabahah, dan bagi hasil secara akurat sesuai prinsip syariah
Jenis Zakat
Nisab: setara 85 gram emas • Kadar zakat: 2,5% • Kepemilikan minimal 1 tahun (haul)
Nisab: setara 520 kg beras (± Rp 3.900.000/bulan) • Kadar: 2,5% dari total penghasilan bruto
Kadar: 2,5 kg beras (atau senilainya) per jiwa • Dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri
Nisab: setara 85 gram emas • Kadar: 2,5% dari (aset + piutang lancar − hutang jangka pendek)
Pembiayaan Murabahah
Murabahah: bank membeli aset lalu menjual ke nasabah dengan harga pokok + margin yang disepakati di awal (fixed). Bebas riba karena margin bukan bunga — bukan persentase dari waktu.
Simulasi Angsuran 5 bulan pertama
Lihat semua angsuran ↓
Mudharabah / Musyarakah — Bagi Hasil
Bagi hasil dihitung dari pendapatan/keuntungan nyata usaha — bukan dari pokok modal. Nisbah disepakati di awal dan tidak berubah selama akad berlaku.
Perbandingan vs Bunga Konvensional (asumsi bunga 10%/tahun)