Menagih Ruh Maqashid: Menggugat Hegemoni ESG dalam Arus Ekonomi Global

Ilustrasi perbandingan ESG dan Maqashid Syariah dalam ekonomi global, menampilkan kontras antara kapitalisme industri, sharia-washing, dan pendekatan sharia-impact berbasis etika, keberlanjutan lingkungan, zakat, wakaf, serta keadilan sosial.

Dunia finansial hari ini sedang dilanda euforia ESG (Environmental, Social, and Governance). Dari pusat keuangan global hingga meja-meja regulator di Jakarta, semua bicara tentang moralitas investasi. Namun, bagi praktisi yang berkhidmat dalam dialektika fikih muamalah, fenomena ini memicu pertanyaan yang mengusik: Mengapa industri syariah seolah tertatih mengekor narasi Barat, sementara kita memiliki Maqashid Syariah—sebuah protokol etika transendental yang sudah mapan sejak empat belas abad silam?

Jebakan Formalisme dan Ancaman Sharia-Washing

Jujur harus diakui, industri keuangan syariah kita tengah terjebak dalam “kerangkeng” formalisme legalistik. Selama tiga dekade, energi kita habis terkuras hanya untuk memastikan sebuah transaksi bebas dari jerat riba, maysir, dan gharar. Namun, kita sering kali abai pada ke mana arah aliran likuiditas tersebut bermuara.

Inilah yang saya sebut sebagai jebakan “Sharia-washing”. Sebuah proyek bisa saja dinyatakan sah di atas kertas akad, namun ia kehilangan nilai islaminya jika ternyata mendanai korporasi yang merusak ekosistem atau mengeksploitasi ketimpangan sosial demi profit jangka pendek. Validitas akad tidak boleh menjadi tirai yang menutupi cacat etika dari dampak bisnis yang dihasilkan.

Maqashid Syariah: Protokol Keberlanjutan yang Melampaui ESG

Di sinilah letak urgensi reposisi. Maqashid Syariah—penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—bukanlah sekadar hafalan teoretis di ruang kelas. Ia adalah kompas operasional yang seharusnya jauh lebih progresif daripada sekadar checklist ESG.

Jika ESG bicara tentang mitigasi risiko lingkungan, Syariah bicara tentang Al-Biah sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khalik. Jika ESG menuntut inklusi sosial, Islam telah meletakkan mandat agar harta tidak hanya berputar di segelintir elit (hifdzun mal), melainkan menjadi darah yang menghidupkan ekonomi akar rumput melalui instrumen zakat dan wakaf produktif yang bersifat struktural.

Membangun Standar Mandiri: Menuju Sharia-Impact

Indonesia, sebagai laboratorium ekonomi syariah terbesar dunia, kini berdiri di persimpangan jalan. Kita tidak boleh hanya menjadi pengekor standar keberlanjutan yang dirumuskan di Wall Street. Sudah saatnya otoritas dan Dewan Pengawas Syariah melampaui peran “penjaga gerbang akad” dan mulai bertransformasi menjadi “penjaga gawang etika”.

Kita membutuhkan keberanian untuk merumuskan indikator “Sharia-Impact” sendiri; sebuah standar di mana keberhasilan bank syariah tidak lagi diukur semata dari pertumbuhan aset atau laba bersih, melainkan dari keberhasilan nyata dalam mengangkat derajat mustahik menjadi muzakki serta dampaknya pada kelestarian ekologi.

Syariah Sebagai Solusi, Bukan Sekadar Label

Jika syariah hanya dipandang sebagai “alternatif teknis tanpa bunga”, maka ia akan segera usang tertelan arus konvensional yang kian pandai bersolek dengan isu sosial. Kekuatan utama kita adalah etika transendental. Kita menjaga bumi bukan karena takut pada regulasi pasar modal, melainkan karena panggilan iman sebagai Khalifah fil Ardh.

Sudah saatnya kita berhenti menjual label dan mulai menawarkan solusi nyata bagi krisis peradaban. Syariah harus menjadi jantung dari ekonomi baru yang berkeadilan, bukan sekadar kosmetik untuk memoles transaksi kapitalistik yang haus laba.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
0

Subtotal